The smart Trick of perbankan That No One is Discussing
The smart Trick of perbankan That No One is Discussing
Blog Article
Menurut Dendawijaya“Financial institution adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”.
Berdasarkan Undang-Undang No. ten tahun 1998, definisi lender umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh lender sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka lender (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis lender memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Prinsip kerahasian berarti financial institution akan bekerja dengan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan nasabah. Jika sudah tercantum jaminan kerahasian, maka nasabah akan merasa aman dalam menyimpan dananya di lender.
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, lender juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Lender Syariah adalah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan ekonomi Islam yang tidak mengenal bunga (riba) karena bunga (riba) bank dalam islam adalah haram (sesuatu yang dilarang dalam Islam) sehingga merugikan bagi salah satu pihak yakni pihak peminjam.
BI merupakan lembaga independen, demikian menurut UU No.23 Tahun 1999. Tujuan didirikannya financial institution sentral adalah untuk menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri, baik nilai tukar terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing.
Fungsi ini merupakan satu-satunya jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh lender umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang dan juga ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh financial institution untuk disewa.
Lender umum juga bisa membeli sebagian atau seluruh agunan melalui pelelangan atau tidak lewat pelelangan. Ketentuan pembelian agunan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Perbankan memiliki peran penting untuk meningkatkan akses masyarakat pada produk serta jasa keuangan. Caranya adalah dengan memperluas jaringan serta menyiapkan produk-produk keuangan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Oleh karena itu, sobat OCBC NISP tidak bank perlu ragu lagi gabung menjadi nasabah, karena ada banyak keuntungan bisa Anda dapatkan!